News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sudah Tersedia Banyak Tenaga Ahli Pengolah Mineral Dalam Negeri

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan melakukan aksi damai menolak UU Minerba di depan Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2014). Mereka menolak rencana pemerintah menerapkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada 12 Januari mendatang, karena akan berakibat PHK, terutama di perusahaan tambang seperti PT Freeport. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Metalurgi dan Mineral Indonesia (AMMI) menjelaskan, Indonesia punya banyak tenaga ahli dan praktisi pengolahan dan pemurnian mineral yang tersebar di Jakarta, Bandung, Tanggerang, Surabaya dan daerah lainnya.

Para ahli dan praktisi tersebut banyak melakukan penelitian dan menciptakan berbagai prototype teknologi pengolahan dan pemurnian mineral.

"Pemerintah tidak perlu mencari teknologi pengolahan dan pemurnian mineral ke luar," ujar Ketua Umum AMMI, Ryad Chairil, Minggu (12/1/2013).

Ryad menjelaskan teknologi itu ada di dalam negeri dan di kuasai oleh anak bangsa sendiri. Sayangnya, hasil penelitian tersebut, selama ini hanya tersimpan di perpustakaan dan laboratorium dikarenakan kebijakan Nasional yang tidak mendukung.

“Jadi tidak benar jika ada pihak yang mengatakan bahwa bangsa Indonesia tidak punya keahlian tehnologi pengolahan serta manajemen pengelolaan
pabrik peleburan besar” papar Ryad

Ryad menambahkan hampir semua pabrik peleburan besar yang ada di Indonesia seperti Krakatau Steel, Smelter Gresik, Antam, Timah, Inalum. Ada pula peleburan milik asing seperti Inco serta pabrik peleburan baja dan logam lainya yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Selama ini, peleburan BUMN tidak terlihat oleh saudaranya sendiri dikarenakan kebijakan nasional yang tidak mendukung tumbuh kembangnya Industri logam nasional," ungkap Ryad.

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Pada tanggal 12 Januari 2014 pukul 00.00 WIB,  Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 01/2014, sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pemerintah telah menetapkan pelarangan ekspor biji mineral, kecuali terlebih dahulu dilakukan proses pengolahan dan/atau pemurnian pada batas minimum dan jumlah tertentu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini