News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bila Konsolidasi Telekomunikasi Batal Konsumen Rugi Besar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

XL dan Axis Resmi Marger

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Sejumlah ahli dan praktisi telekomunikasi menyatakan, konsumen akan rugi besar bila konsolidasi telekomunikasi tertunda-tunda, atau bahkan batal.

Sebab, konsolidasi dan merger antar operator telekomunikasi adalah sebuah tuntutan yang harus segera direalisasikan mengingat industri telekomunikasi sudah sangat jenuh .

Ahli telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Agung Harsoyo menyatakan, dua operator telekomunikasi, yang diinisiasi oleh PT XL Axiata Tbk (XL) dan PT Axis Telekom Indonesia (Axis), merupakan sebuah keniscayaan dan harus segera dilakukan di tengah makin tidak sehatnya industri telekomunikasi.

Jumlah operator yang lebih dari 10, menyebabkan kompetisi antar opertor sangat ketat.

Salah satunya, kebijakan low price dari operator yang turut mendorong penurunan kualitas layanan (quality of services) bagi konsumen.

Belakangan, kualitas layanan memang makin menurun, seperti sering terjadinya drop call, unsuccesfull call ratio yang tinggi, hingga kualitas ketersambungan yang buruk.

“Kondisi ini jelas tidak sehat bagi industri dan konsumen. Merger merupakan solusi terbaik untuk menyelamatkan industri, sehingga harus segera dilakukan. Makin lama proses merger terjadi, maka kondisi operator-operator akan makin mengkhawatirkan. Ini akan berujung pada makin rendahnya kualitas layanan, seperti makin seringnya terjadi drop call. Sehingga konsumen justru akan rugi besar,” kata Agung, di Jakarta, Selasa (28/1/2014).

Agung menyatakan, merger dua operator telekomunikasi, tidak serta merta harus mengembalikan frekuensi, sesuai pasal 25 Ayat 2 PP Nomor 53 Tahun 2000.

Ayat tersebut menyatakan bahwa lzin stasiun radio tidak dapat dialihkan kepada pihak lain kecuali ada persetujuan dari Menteri.

“Stasiun radio itu merupakan satu kesatuan perangkat telekomunikasi, yang di dalamnya juga termasuk frekuensi. Jadi, bila sudah ada izin menteri, frekuensi tersebut tidak perlu dikembalikan. Hal yang serupa, memanfaatkan teknologi untuk pengefisienan penggunaan spektrum frekuensi radio, pernah terjadi pada Indosat-Satelindo dan Smart-Fren,” kata Agung.

Anggota Komisi I DPR RI Tantowi Yahya menegaskan, Kementerian Komunikasi dan Informatika harus segera mempertegas kebijakan soal pemangkasan jumlah operator telekomunikasi di Indonesia, dari saat ini 10 perusahaan menjadi tiga perusahaan.

Hal itu bertujuan agar pemanfaatan frekuensi sebagai sumber daya yang terbatas, menjadi lebih optimal.

“Operator lebih sedikit lebih baik dalam rangka efisiensi frekuensi dan pelayanan ke konsumen yang lebih baik. Oleh karena itu, sebaiknya operator-operator kecil merger atau bergabung ke yang besar dalam koridor peraturan perundang-undangan,” kata Tantowi, kepada wartawan, Selasa (28/1/2014).

Belakangan ini kualitas jaringan telekomunikasi cenderung terus menurun. Hal itu akibat terjadinya persaingan ketat akibat jumlah operator relatif cukup banyak.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini