TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Wijaya Karya Beton (Wika Beton) tidak keberatan dengan adanya pungutan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dibebankan setiap tahunnya. Perseroan mengaku siap membayar pungutan yang dibebankan OJK.
"Kita akan mengikuti peraturannya, tidak masalah. Kalau sudah menjadi peraturan akan kita laksanakan," kata Fery Hendriyanto, Direktur Wika Beton, Selasa (4/3/2014).
Ferry menuturkan, belum menghitung beban yang akan dibayarkan kepada OJK karena menurutnya masih perlu melakuukan penghitungan secara menyeluruh.
OJK akan memberlakukan pungutan pada 1 Maret 2014. Beragam industri keuangan yang terkena seperti perusahaan yang bergerak di sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2014, emiten diharuskan membayar iuran ke OJK setiap tahunnya yang dimulai dari 0,03 persen dari total nilai aset perseroan. Adapun minimal pungutannya sebesar Rp 15 juta dan maksimal Rp 150 juta.