TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai permasalahan yang terjadi terkait terseretnya mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo soal dugaan penggelapan pajak PT Bank Central Asia Tbk (BCA) merupakan wewenang otoritas pajak.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan OJK Irwan Lubis menyatakan pihaknya tidak dapat berkomentar banyak tentang kasus tersebut.
"Itu urusan otoritas pajak," kata dia singkat ketika ditemui di Kantor OJK, Jumat (25/4/2014).
Namun demikian, Irwan mengaku bila dilihat dari sisi perbankan, BCA dinilai regulator sebagai bank yang sehat. Ini diperhatikan dari salah satunya adalah likuiditas.
"Sekarang sih banknya oke. Likuiditasnya bagus dan banknya sehat. Masalahnya ada di otoritas (pajak). Overall banknya sehat," ujar Irwan.
Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus korupsi permohonan keberatan pajak BCA.
Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.
Ketika itu, BCA mengajukan keberatan pajak atas penjualan kredit bermasalah kredit macet yang nilainya Rp 5,7 triliun.
Hadi diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tersebut. Atas perbuatan ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 375 miliar.