TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan evaluasi toko retail yang menjual minuman beralkohol.
Lokasi toko retail penjual minuman beralkohol tidak diperbolehkan di dekat tempat ibadah dan sekolahan.
Widodo Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (Dirjen SPK) mengatakan, pihaknya mengancam bila toko retail tersebut tetap menjual minuman beralkohol di dekat dengan kedua lokasi tersebut maka akan dikenakan sanksi.
"Ada sanksinya kalau terkait itu. Dicabut secara administratif," ujar Widodo, Jumat (25/4).
Namun sayang, untuk ketentuan mengenai jarak lokasi penjualan minuman beralkohol ini dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/M-DAGPER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol ini tidak diatur secara jelas.
Seperti diketahui, keluarnya beleid ini tidak lain karena adanya uji materi yang dilakukan oleh organisasi keagamaan FPI (Front Pembela Islam) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap peraturan presiden (perpres) yang mengatur mengenai tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.