News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Toko Dekat Sekolahan Tak Boleh Jual Minuman Berakohol

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung memilih minuman beralkohol di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat, Kamis (23/1/2014). Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta telah mengeluarkan pembatasan peredaran bir dan minuman keras lainnya di kawasan Jakarta, dan mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan menempelkan peringatan untuk pembeli di bawah umur. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan evaluasi toko retail yang menjual minuman beralkohol.

Lokasi toko retail penjual minuman beralkohol tidak diperbolehkan di dekat tempat ibadah dan sekolahan.

Widodo Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (Dirjen SPK) mengatakan, pihaknya mengancam bila toko retail tersebut tetap menjual minuman beralkohol di dekat dengan kedua lokasi tersebut maka akan dikenakan sanksi.

"Ada sanksinya kalau terkait itu. Dicabut secara administratif," ujar Widodo, Jumat (25/4).

Namun sayang, untuk ketentuan mengenai jarak lokasi penjualan minuman beralkohol ini dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/M-DAGPER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol ini tidak diatur secara jelas.

Seperti diketahui, keluarnya beleid ini tidak lain karena adanya uji materi yang dilakukan oleh organisasi keagamaan FPI (Front Pembela Islam) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap peraturan presiden (perpres) yang mengatur mengenai tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini