TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Chandra Setiawan, mengatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji pelaksanaan isu exclusive dealing yang kerap diterapkan oleh bank dan perusahaan asuransi.
"Kerja sama ini yang kerap menjadi perhatian kita," kata Komisioner KPPU Chandra, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (12/06/2014).
Chandra menyatakan bahwa KPPU memandang kerja sama bancassurance yang terjadi saat ini cenderung terjadi dengan pola exclusive atau single partner. Hal ini diperkuat dengan adanya masukkan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"OJK telah memberikan masukkan bahwa praktik eksklusif antara perusahaan asuransi dengan bank dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat," katanya.
Terkait dengan aturan mengenai kerja sama bancassurance, dijelaskan bahwa bentuk kerja sama tersebut hanya diatur berdasarkan SE BI No.12/35/DPNP Tahun 2010.
Namun, dalam aturan tersebut belum diatur secara jelas mengenai batasan jumlah perusahaan asuransi untuk model bisnis referensi.
Kendati demikian, Chandra mengaku, berdasarkan data sementara belum ditemukan indikasi pelanggaran terkait exclusive dealing bancassurance khususnya unitlink.
"Kita belum mendapatkan datanya, namun untuk mencegahnya perilaku abuse dan membuka kesempatan usaha yang sama, maka perlu transparansi proses penunjukkan partner dan pembukaan kesempatan usaha yang sama sesuai dengan asas persaingan usaha yang sehat," katanya.