TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai bulan Juli 2014 PT Taspen akan membayarkan rapel Pensiun Pokok/Tunjangan tahun 2014 yang berlaku mulai bulan Januari 2014.
Mulai bulan Juli 2014 ini para Pensiunan akan mendapatkan Pensiun pokok/tunjangan yang baru. Rapel selama 6 bulan (dari Januari - Juni 2014) akan dibayarkan pada tanggal 10 Juni 2014.
Rata-rata kenaikan Pokok pensiun/tunjangan sebesar 4 persen dari besaran pensiun pokok/tunjangan tahun 2013. Pensiunan PNS dengan golongan terendah (I/a) yang semula pensiun pokoknya sebesar Rp 1,323,000 akan naik menjadi Rp1,402,000.
"Seedangkan untuk pensiunan golongan tertinggi (IV/e) yang semula pensiun pokoknya sejumlah Rp3,751,500 akan bertambah menjadi Rp3,901,600," ujar Sekretaris Perusahaan Taspen Oka Muliawan, Selasa (8/7/2014).
Dasar Pembayaran Rapel kenaikan Pokok Pensiun tahun 2014 adalah; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Selain itu peraturan itu tercantum dalam peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim dan/atau Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Sedangkan dalam nomor 42 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.02/2013 tanggal 16 Januari 2013 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun yang dilaksanakan oleh PT TASPEN (PERSERO);
Pembayaran rapel pensiun pokok/Tunjangan tahun 2014, berjumlah Rp.1,23Trilyun yang akan dibayarkan kepada 2,36 Juta orang Pensiunan.
"Masyarakat agar lebih berhati-hati dan mewaspadai aksi penipuan yang saat ini sedang marak dengan berkedok pembagian DEVIDEN, Dana Purna Bhakti, serta pembayaran manfaat pensiun sekaligus kepada Pensiunan," ungkap Oka.