Laporan Wartawan Tribunnews.com, Arif Wicaksono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan, masyarakat harus menanyakan apakah praktik arisan Manusia Membantu Manusia (MMM) telah memiliki izin dari OJK atau tidak.
"Kalau tidak punya izin OJK, maka hati-hati. Ini bukan lembaga keuangan. Kalau tidak punya izin pasti tidak ada yang mengatur dan tidak ada yang mengawasi," kata Kusumaningtuti di Jakarta, Kamis (7/8/2014).
Ia menyatakan, memang ada beberapa jenis investasi lain yang sejenis MMM, yang izin usaha maupun produknya juga masih dipertanyakan. Dan masyarakat harus mewaspadai hal ini.
Titu pun menjelaskan, investasi semacam ini terasa menggiurkan dalam jangka pendek. Namun masyarakat perlu hati-hari dalam bulan-bulan berikutnya. Sebab potensi kerugian dan penipuan sangatlah besar.
"Yieldnya saja sangat tinggi dengan 30 persen, ini rawan manipulasi, kami terus ingatkan untuk berhati-hati. Kalau bingung atau punya pertanyaan tentang investasi seperti ini, telepon saja ke OJK," jelasnya.
Sebagai informasi, kegiatan investasi semacam ini diawasi oleh Satgas Waspada Investasi. Satgas ini adalah gabungan beberapa regulator yang memberikan izin investasi. Hal ini karena MMM bukan merupakan lembaga keuangan karena tidak diatur dan tidak pula memiliki izin OJK.