TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah menjamin proses renegosiasi kontrak pertambangan baik dengan perusahaan pemilik kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) berjalan sesuai dengan target. Meskipun sekarang ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakakan, proses renegosiasi kontrak secara prinsip sudah final, sehingga tinggal penandatangan memorandum of understanding (MoU) amandemen kontrak.
"Saya sudah instruksikan pak Direktur Jenderal Mineral dan Batubara untuk segera memfinalisasi draf MoU, pokoknya September ini akan kami selesaikannya semuanya," katanya usai mengikuti seminar MP3EI bertemakan Ketahanan pangan dan energi dalam percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia, Kamis (4/9/2014) siang.
Hingga sekarang ini, sudah ada 44 dari 107 perusahaan KK dan PKP2B yang telah melakukan penandatangan MoU amandemen kontrak dengan pemerintah. Termasuk perusahaan pemgang KK yakni PT Newmont Nusa Tenggara yang nota kesepahamannya ditekan pada Rabu (3/9) kemarin.
Dengan demikian, terdapat 63 perusahaan yang terdiri dari 40 pemeganhg PKP2B dan 23 pemegang KK yang belum menandatangani MoU dengan pemerintah. Susilo bilang, seluruh proses renegosiasi 63 perusahaan tersebut ditargetkan selesai pada September ini. (Muhammad Yazid)