TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Perusahaan perkebunan kelapa sawit diminta memiliki sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) atau sertifikasi kebun kelapa sawit ramah lingkungan. Di Provinsi Jambi yang memiliki luas areal kelapa sawit 589.340 hektare dengan nilai poroduksi pertahun 1.381.540 ton baru terdapat lima perusahaan yang sudah memiliki ISPO.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) Jambi menyambut baik adanya ISPO ini, tetapi Gapki menilai untuk memiliki ISPO membutuhkan proses dengan waktu yang cukup lama. Ketua Gapki Jambi, Ahmad Karimuddin mengatakan seyogianya pengembangan industri kelapa sawit harus menjunjung prinsip ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Dia bilang ISPO dapat meningkatkan daya saing minyak sawit di pasar internasional. Selain itu bakal berpengaruh pada peningkatan harga CPO di pasar ekspor. "Di Jambi baru lima perusahaan (memiliki ISPO), selebihnya masih banyak yang dalam proses pengajuan,” sebutnya.
Dirjen Perkebunan RI, Gamal Nasir mengatakan ketentuan ISPO ini berdasarkan Permentan nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011 tanggal 29 Maret 2011 tentang Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) sampai 31 Desember 2014.
Gamal menjelaskan perusahaan perkebunan kelapa sawit kelas I, II, dan kelas III dari hasil penilaian usaha perkebunan yang belum juga mengajukan permohonan untuk mendapat sertifikat ISPO, bakal dikenakan sanksi penurunan kelas menjadi kelas IV.
Dia mengatakan di Jambi terdapat 165 jumlah perusahaan perkebunan sawit, sedangkan yang telah dinilai berjumlah 82 perusahaan. Terdiri dari tahap operasional sebanyak 64 perusahaan dengan rincian kelas I sebanyak 9 perusahaan, kelas II 24 perusahaan, dan kelas III 31 perusahaan. Untuk tahap pembangunan sebanyak 18 perusahaan dengan perincian kelas B 3 perusahaan dan kelas C 15 perusahaan.
Bagi perusahan perkebunan yang telah mendapatkan hasil penilaian usaha perkebunan segera mendaftarkan diri ke lembaga independen untuk dapat dinilai agar mendapat sertifikat. "Sampai saat ini sudah ada 10 perusahaan dalam proses penilaian ISPO oleh lembaga independen," katanya.
Dikatakan Gamal pelaksanaan ISPO bersifat wajib dan merupakan bukti kepatuhan pelaku usaha perkebunan terhadap ketentuan yang sudah ada. Serta mendorong usaha perkebunan kelapa sawit memenuhi kewajibannya, melindungi dan mempromosikan usaha perkebunan berkelanjutan sesuai tuntutan pasar. Untuk perusahan yang telah memperoleh sertifikat ISPO merupakan langkah awal dan bukti nyata perusahaan tersebut telah memunuhi kaidah pembangunan perkebunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. (hdp)