TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Ahmad Fauzie Darwis, mengusulkan pembatasan kepemilikan asing sampai dengan 49 persen dari perusahaan industri Asuransi Umum.
“Jika ditanya regulator kami menghendaki 49 persen pembatasan saham asing dalam industri Asuransi Umum,” ujarnya di Jakarta, Selasa, (16/09/ 2014)
Batasan maksimal 49 persen tersebut menurutnya, untuk menampung banyaknya pemodal lokal yang ingin terjun ke bisnis asuransi dan mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) indonesia dalam industri Asuransi Umum.
"Perusahaan asuransi umum milik nasional masih menguasai 84 persen pangsa pasar Asuransi Umum. Batasan tersebut maka kepentingan nasional masih terjaga baik," katanya.
Angka itu tambahnya sudah mengacu pada batasan minimum kepemilikan asing disebuah industri oleh asing berdasarkan kesepakatan WTO (Word Trade Organization).
Pemerintah sendiri masih membolehkan kepemilikan asing pada sebuah perusahaan asuransi lokal maksimal 80 persen.
Wacana pembatasan kepemilikan asing tersebut mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perasuransian. Namun pemerintah tidak mengatakan besaran pasti dari ketentuan pembatasan saham asing tersebut.