TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berharap perbankan dalam negeri, dapat menurunkan suku bunga kreditnya menjadi single digit atau angka di bawah 10.
"Kita tidak bisa menetapkan besarannya, double digit atau single digit. Tapi kita berusaha (untuk jadi single digit)," kata Direktur Pengkajian, Kebijakan, dan Advokasi KPPU, Taufik Ahmad di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).
Menurutnya, yang dapat menentukan batas atas dan batas bawah suku bunga kredit yakni regulator yang saat ini dipegang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga peran OJK sangat diperlukan dalam menentukan hal tersebut bukan dari hasil pertemuan perbankan.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat KPPU Mohammad Reza menambahkan, suku bunga kredit perbankan yang tinggi pastinya memberatkan para pengusaha kelas menengah ke bawah dan menyulitkan mereka bersaing dengan pengusaha besar dalam negeri maupun luar negeri.
"Gimana mau bersaing, kalau dasarnya saja tidak bersaing. Di luar saja suku bunga single digit, di Indonesia double digit. Kan kita sudah sepakat menghadapi Masyarakat Economic Asean," kata Reza di tempat yang sama.