TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi aturan bunga deposito melalui pengawasan atau supervisory action.
Dewan Komisoner OJK Nelson Tampubolon mengatakan, pembatasan suku bunga deposito ini berlaku untuk kelompok bank BUKU 3 dan BUKU 4, sedangkan bank BUKU 1 dan BUKU 2 belum diatur, karena mereka akan mengikuti arahan bunga simpanan dari bank besar.
“Aturan ini berlaku mulai 1 Oktober 2014,” kata Nelson, Selasa (30/9/2014).
Nelson menjelaskan, bank-bank yang memberikan bunga deposito masih di atas kewajaran harus menurunkan tingkat bunga agar sesuai dengan supervisory action OJK ini. Jika tidak patuh, OJK tidak segan memberikan sanski kepada bank.
Aturannya adalah batas maksimal bunga deposito untuk simpanan di atas Rp 2 miliar.
Misalnya untuk bank BUKU 4, batas maksimal bunga deposito maksimal 200 basis points (bps) dari BI rate. Kemudian, untuk bank BUKU 3, batas maksimal bunga deposito maksimal 225 bps dari BI rate. “Jadi, maksimal bunga deposito untuk bank BUKU 4 sebesar 9,50 persen dan untuk BUKU 3 sebesar 9,75 persen,” kata Nelson. (Nina Dwiantika)