TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Pajak, Muhammad Djafar Saidi, menilai putusan Pengadilan Pajak yang menolak memproses banding dua perusahaan Grup Asian Agri merupakan kesalahan besar. Sebab, penyelesaian sengketa pajak secara khusus diatur dalam ranah hukum perpajakan.
“Ada kesalahan Pengadilan Pajak terkait putusan tidak dapat diterima atas banding dua perusahaan Grup Asian Agri. Banding tak boleh ditolak dan harus diproses terus sampai pada putusan final,” kata Djafar dalam keterangannya, Senin (10/11/2014) untuk menanggapi pendapat berbeda (dissenting opinion) dari satu hakim pajak.
Menurutnya, salah besar jika Pengadilan Pajak menganggap bahwa ketetapan Ditjen Pajak (DJP) itu berada dalam ranah administrasi negara. Sengketa atas ketetapan pajak, jelas berada dalam lapangan hukum pajak dan hukum pajak berbeda dengan hukum tata usaha negara (TUN)
Pendapat senada terungkap dalam buku kajian tentang lembaga penyelesaian sengketa perpajakan yang disusun oleh tim kerja yang diketuai Dosen Pascasarjana UI dan mantan Direktur PBB Ditjen Pajak, Tjip Ismail. Disebutkan bahwa Peradilan TUN sebagai badan peradilan pajak administrasi negara bersifat lex generalis. Sementara Peradilan pajak sebagai peradilan khusus bidang perpajakan bersifat lex spesialis.
“Bahwa putusan badan peradilan pajak bukan putusan TUN. Kalau ada perbedaan diantara pengaturan dalam PTUN dan peradilan pajak, harusnya mengacu ke UU No. 14/2002 dibanding peradilan TUN yaitu UU No. 51/2009,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan tribunnews.com, dua majelis yang masing-masing berisi tiga hakim Pengadilan Pajak tidak secara bulat memutuskan bahwa banding dari dua perusahaan Asian Agri tidak dapat diterima. Hakim anggota di dua majelis itu, Djangkung Sudjarwadi yang merupakan satu-satunya hakim majelis dengan latar belakang hukum, berpendapat berbeda.
Mantan fiskus (aparatur pajak) bergelar Sarjana Hukum dan Master Hukum (LLM) ini menyatakan Pengadilan Pajak berwenang untuk untuk mengadili sengketa dan proses dilanjutkan ke pemeriksaan materi. Alasannya, kata dia, terbanding (Ditjen Pajak) dalam beberapa suratnya berpendapat bahwa permohonan banding pemohon banding memenuhi ketentuan formal pengajuan banding.