TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui proposal dari perusahaan keuangan Jepang J Trust Co Ltd untuk membeli PT Bank Mutiara Tbk, menurut dua pejabat Selasa (11/11/2014).
Bank Mutiara, yang sebelumnya bernama Bank Century, yang mendapat dana talangan dari pemerintah Indonesia dalam krisis keuangan global pada 2008.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memulai proses penawaran publik untuk 99.996 persen saham Bank Mutiara April lalu.
"Kami telah menerima hasil uji kelayakan dan kepatutan dari OJK, bahwa J Trust telah disetujui oleh OJK untuk menjadi pemilik baru Bank Mutiara," ujar Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho, dalam SMS.
OJK akan mengadakan pertemuan segera untuk memindahkan kepemilikan saham dan menyelesaikan transaksi, ujar Samsu.
Nelson Tampubolon, kepala eksekutif pengawasan perbankan di OJK, mengukuhkan bahwa lembaganya telah mengirim persetujuan.
Samsu dan Tampubolon menolak mengungkapkan nilai transaksi, namun seorang anggota parlemen Indonesia pada September mengatakan bahwa J Trust telah menawarkan untuk membeli Bank Mutiara seharga Rp 4,5 triliun. (Reuters/VOA) (baca juga :Resiko Berbisnis dengan J-Trust Group Calon Pembeli Bank Mutiara)