TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) akan mengkaji ulang aturan rumah bersubsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Pasalnya, Kemenpupera ingin merubah sejumlah regulasi terkait penghapusan subsidi rumah tapak di Indonesia.
“Saya ingin agar rumah tapak untuk masyarakat berpenghasilan rendah ke depan masih tetap mendapatkan bantuan pemerintah melalui FLPP.,” ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perum ahan Rakyat (Menpupera) Basuki Hadimuljono, dalam keterangannya Jumat (28/11/2014)
Menurut Basuki, pada Kabinet Kerja ini Kemenpupera akan berusaha agar program dan kebijakan yang terkait masalah perumahan tetap pro rakyat. Salah satunya dengan mengembalikan aturan rumah tapak untuk kembali mendapatkan bantuan FLPP sehingga seluruh masyarakat berpenghasilan rendah di Indonesia dapat menghuni rumah yang layak huni.
Pemerintah pada 2015 mendatang telah menganggarkan alokasi dana FLPP Rp 5,1 triliun untuk mendukung pemilikan 60 ribu rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui KPR (kredit pemilikan rumah) dengan suku bunga 7,25 persen selama masa tenor maksimal 20 tahun
“Kebutuhan rumah untuk masyarakat memang terus meningkat seiring dengan backlog perumahan yang ada setiap tahunnya.," jelas Basuki.
Saat ini KPR FLPP sedang dalam masa transisi karena KPR FLPP untuk rumah tapak mulai 31 Maret 2015 akan dihentikan dan diganti dengan tipe Rusun. KPR FLPP hanya akan diperuntukkan untuk rumah tapak yang diterbitkan Bank Pelaksana paling lambat 31 Maret 2015 dan diajukan pencairan dana FLPP nya paling lambat 30 Juni 2015.