TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang mengatur kebijakan tarif batas bawah minimal 40 persen dari tarif batas atas dinilai sama sekali tidak berhubungan dengan keselamatan penerbangan.
Chairman of CSE Aviation Commisioner, Samudera Sukardi, mengatakan tidak ada yang bisa membuktikan penerbangan tarif murah menyebabkan penerbangan pesawat tidak aman.
"Regulator departemen perhubungan itu nggak usah atur mengenai bisnisnya. Itu bukan domain perhubungan. Bisnisnya itu domain airline dia mau jual berapa, marketing gimmic (strategi pemasaran)," ujar Sukardi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (10/1/2015).
LCC tersebut, beber Sukardi, diperoleh dari biaya-biaya pesawat yang sebenarnya boleh dikurangi. Dalam artian, penerapan LCC tidak mengganggu atau mengurangi biaya-biaya yang memang tidak boleh ditiadakan.
Misalnya saja maskapai mengurangi servis kepada konsumennya, penurunan standar seragam pramugari, atau tidak memberikan makan kepada konsumen selama penerbangan.
"Kayak hotel budget-lah. Nggak dikasi handuk, nggak dikasi odol. Tapi bayarnya lebih rendah dari biasa. Kamar dan tempat tidurnya kan dapat juga," ungkap Sukardi.
Promo lain, lanjut Sukardi, adalah penetaran aturan yang berbeda dari tiket biasanya. Misalnya, tiket murah tidak boleh dikembalikan apabila tidak jadi terbang atau dijual hanya dua kursi saja.