TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Transnusa menjadi salah satu dari lima maskapai yang dinilai melanggar izin terbang. Sebanyak 16 penerbangannya dibekukan.
Menanggapi hal itu, Transnusa membantah telah melanggar izin terbang yang dituduhkan Kemenhub. Menurut Transnusa, tuduhan Kemenhub tersebut terkesan mengada-ada.
"Dugaan atau tuduhan bahwa penerbangan Transnusa berbeda dengan hari terbang yang diizinkan menjadi terkesan mengada-ada atau proses audit tertib adminsitrasinya tidak dilakukan dengan seksama atau teliti," kata Managing Director PT Transnusa Aviaion Mandiri (TransNusa) Bayu Sutanto dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (10/1/2015).
Dia menjelaskan, Transnusa sudah diberi izin rute Denpasar-Labuan Bajo dengan slot penerbangan hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu. Hal tersebut kata Bayu tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. AU044/28/2/DJPU.DAU-2014 tanggal 10 September 2014.
Terkait penerbangan hari jumat rute Denpasar-Labuan Bajo, Transnusa juga mengaku sudah mengantongi izin dari Dirjen Perhubungan Udara dengan Surat No. AU.004/29/18/DJPU.AU-2014 tanggal 6 Oktober 2014.
"Dengan demikian Transnusa mempunyai izin rute penerbangan setiap hari," ujar Bayu.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi kepada lima maskapai penerbangan karena melanggar izin penerbangan. Sanksi diberikan dengan membekukan 61 penerbangan dari maskapai tersebut.