Tribunnews.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (Men- KP) Susi Pudjiastuti mengeluarkan kebijakan pelarangan penangkapan lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.) dalam kondisi bertelur dan pengaturan pembatasan ukuran ketiga spesies yang boleh ditangkap.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran No. 18/Men- KP/I/2015. Dikutip dari situs resmi www.kkp.go.id, Rabu (21/1/2015), pembatasan ukuran lobster, kepiting, dan rajungan yang boleh ditangkap, dilaksanakan secara bertahap sebagai berikut.
Mulai bulan Januari 2015-Desember 2015, ukuran yang boleh ditangkap dan diperjualbelikan yaitu: lobter, ukuran berat lebih dari 200 gram kepiting, ukuran berat lebih dari 200 gram rajungan, ukuran berat lebih dari 55 gram, dan kepiting soka, ukuran berat lebih dari 150 gram.
Mulai bulan Januari 2016 dan seterusnya, ukuran dan berat yang boleh ditangkap yaitu: lobter, ukuran panjang karapas lebih dari 8 centimeter, atau dengan ukuran berat lebih dari 300 gram kepiting, ukuran lebar karapas lebih dari 15 centimeter, atau dengan ukuran berat lebih dari 350 gram, dan rajungan, ukuran lebar karapas lebih dari 10 centimeter, atau dengan ukuran berat lebih dari 55 gram.
Ketentuan pelarangan dan pembatasan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan dikecualikan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, serta pendidikan. Beleid ini ditandatangani oleh Susi pada 20 Januari 2015. (Estu Suryowati)