TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus mendorong investor untuk menanamkan modal di dalam negeri. Guna memperlancar pencapaian tersebut, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama kementerian yang lain berniat merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2011 tentang fasilitas pajak untuk penanaman modal atau insentif.
Kepala BKPM, Franky Sibarani, mengatakan permasalahan yang dikeluhkan para investor dalam mendapatkan insentif pajak atau tax allowance yaitu lamanya proses administrasi, yang mencapai 1,5 tahun dan bahkan lebih dari itu.
"Selama ini memang cukup lama dan kecepatan ini kita akan lakukan revisi yang terkait dengan insentif. Idealnya proses pengurusan itu sekitar 3-6 bulan saja," kata Franky, Jakarta, Kamis (12/2/2015).
Tax allowance adalah fasilitas PPh yang diberikan pemerintah berupa pengurangan penghasilan netto sebesar 30 persen dari jumlah investasi yang dibebankan selama enam tahun, masing-masing 5 persen per tahun.
Menurutnya, saat ini sudah ada 5 sampai 10 persen investor telah menyatakan minat terkait tax allowance. Namun, mengenai sektornya belum dapat disebutkannya. Adapun sektor yang perlu didorong yaitu industri padat karya karena menyangkut banyak aspek.
"Kita juga sedang fokus seperti sektor infrastruktur atau sektor kemaritiman," ucapnya.