TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BigTV mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan PT PPM yang menjadi distributor televisi berbayar tersebut. Penipuan terjadi pada operasi di wilayah Malang dan sekitarnya.
Bambang Noroyono, Head of Sales BigTV mengatakan, kasus penipuan dan penggelapan menggunakan modus pelanggan fiktif dalam pengajuan insentif.
"Kecurigaan kami berawal saat PPM menuntut pembayaran atas pengajuan insentif sebesar Rp 195 juta tapi faktanya lapangan mengarah kindikasi penipuan dan penggelapan," katanya Bambang kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Walaupun untuk pengajuan insentif ini belum dicairkan namun BigTV telah mencairkan pembayaran insentif kepada PPM Rp 900 juta lebih rupiah dalam pengajuan-pengajuan sebelumnya.
BigTV telah melaporkan hal ini ke pihak Polres Kepanjen, Malang dan Polsek Tulungan, Sidoarjo dan membawa bukti-bukti terkait untuk dapat digunakan dalam proses penyidikan lebih lanjut.
"Semua ini kami lakukan supaya tidak ada lagi masyarakat lain yang dirugikan," kata Bambang.
Walaupun prosesnya di kepolisian, pihak BigTV tetap membuka jalur komunikasi untuk menyelesaikan semuanya secara damai.