News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU Migas Jangan Sampai Jadi Bancakan

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat energi Sofyano Zakaria menilai revisi UU nomor 22 Tahun 2011 tentang Migas , harus mampu jadi fondasi hukum yang pasti terhadap peraturan terkait kegiatan minyak dan gas bumi di dalam negeri.

Namun Sofyano menghimbau revisi UU Migas bukan untuk membela kepentingan sebuah golongan semata saja.

"UU migas juga harus dikawal agar tidak menjadikan bisnis migas sebagai bancakan bagi kelompok tertentu yang bertujuan mengejar rente demi kepentingan pribadi, kelompok dan golongan," ujar Sofyano, Minggu (12/4/2015).

Sofyano memaparkan jika revisi UU Migas dilakukan, masyarakat harus bisa mendapatkan dampak langsung. Dalam hal ini terjadi pemerataan kesejahteraan yang bisa diberikan oleh pemerintah.

"Revisi UU Migas harus mampu menjamin terwujudnya penyelenggaraan kegiatan migas yang berujung terwujudnya kesejahteraan rakyat dan kejayaan bangsa," kata Sofyano.

Sofyano mengingatkan bahwa masyarakat harus peduli dan mengawal proses revisi UU migas tersebut. Hal tersebut agar UU yang direvisi harus berpihak dan mendahulukan kepentingan nasional.

"Tidak lagi memberi ruang yang dominant terhadap kepentingan pihak asing," kata Sofyano.

Sofyano mengingatkan peran Badan Pengatur Kegiatan Hilir Migas (BPH Migas) yang sudah ditetapkan dalam UU nomor 22 Tahun 2001, harus tetap dipertahankan. Karena BPH Migas saat ini adalah lembaga yang aktif dan berperan luas dalam mengatur dan mengawasi kegiatan yang terkait minyak dan Gas.

"BPH Migas harus menjadi Regulator atas kegiatan Hilir Migas sebagaimana yang sudah di tetapkan dalam UU Migas yang berlaku dan tidak ternyata tidak dipermasalahkan oleh Mahkamah Konstitusi," papar Sofyano.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini