News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sering Tak Dapat Alokasi Gas, PGN Merasa Dianaktirikan

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas tengah mengisikan gas ke bajaj di Stasiun MRU IRTI, Monas, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2015). Pemprov DKI Jakarta berencana akan menambah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) di Jakarta pusat, untuk mengurai antrian pengisian gas yang semakin hari semalkin bertambah terutama Bajaj. Warta Kota/angga bhagya nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sudah melantai di bursa, PT PGN (Persero) Tbk merasa dianaktirikan oleh pemerintah. Hal tersebut disampaikan Direktur Utama PGN Hendi Priyo Santoso dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR-RI, Jakarta, Rabu (15/4/2015).

PGN merasakan selama ini seringkali tidak mendapat alokasi gas, padahal kepastian akan ketersediaan gas ini sangat penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur gas bumi. Alih-alih memberikan ke PGN, Hendi menuding pemerintah lebih memilih memberikan alokasi gas lebih banyak ke badan usaha gas bumi yang lain. “Memang kami kendala utamanya itu (alokasi gas). Padahal apa yang kami himpun itu untuk melayani pengguna langsung, tidak melalui perantara sama sekali. Kami ini dianaktirikan, karena setiap ada alokasi baru kami tidak dilibatkan,” kata Hendi.

Menurut dia, ketidakberpihakan pemerintah dalam alokasi gas bumi untuk PGN merupakan cerminan praktik yang tidak sehat. Dia bilang, PGN meminta dukungan kepada pemerintah dalam rapat tersebut, untuk bisa membangun iklim usaha yang baik.

Dukungan yang dimintakan PGN tersebut diamini oleh Ketua Komisi VI DPR-RI Ahmad H Tohir. Namun dia meminta PGN mau bersama-sama PT Pertamina (Persero) menjalin sinergi untuk pengelolaan gas bumi sehingga keduanya bisa menjadi pilar ketahanan energi nasional.

Pihak DPR juga meminta direksi kedua BUMN migas itu untuk tidak membentuk anak-cucu usaha yang tidak ada kaitannya dengan bisnis inti.

Tanah dan perizinan

Selain persoalan alokasi gas, Hendi menuturkan kendala lain yang dihadapi PGN dalam pengembangan infrastruktur gas bumi yakni tanah dan perizinan pembebasannya. “Pembangunan infrastruktur gas bumi tidak dimasukkan ke dalam kategori kepentingan masyarakat umum. Sehingga kami diklasifikasikan ke pengembangan usaha biasa,” kata Hendi.

Dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, pemerintah memberikan kemudahan pembebasan lahan untuk proyek-proyek yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat banyak.

Namun sayangnya, kata Hendi, pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur gas bumi sampai saat ini harus melalui pola business to business. “Kalau ini dimasukkan ke kepentingan publik, kita akan mendapat kemudahan,” harap Hendi.

“Seandainya pemerintah bisa menyediakan lahan, kami lebih merasa bermanfaat, kami siap membayar sewa tanah kepada negara,” pungkasnya. (Estu Suryowati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini