TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani memaparkan langkah-langkah reformasi perizinan investasi yang sudah dijalankan pemerintah Indonesia.
Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah adalah melakukan proses penyederhanaan dan pengintegrasian layanan perizinan PTSP Pusat di BKPM.
Franky menyatakan pemerintah menyadari masih banyak hal yang perlu dibenahi antara lain permasalahan infrastruktur dan logstik, perizinan usaha masih perlu diperbaiki dari sisi waktu, biaya, kepastian, peraturan dan kebijakan yang tumpang tindih, serta kenaikan upah minimum yang sulit diprediksi. Pemerintah Indonesia saat ini sedang melakukan berbagai upaya perbaikan (reform) untuk membenahi kendala investasi.
"Komitmen kuat dari Pemerintah ini bertujuan agar tercapainya proses perizinan dan nonperizinan yang cepat, sederhana, transparan dan terintegrasi," ujar Franky, Selasa (21/4/2015).
Dalam hal debottlenecking rencana investasi yang masih mengalami hambatan dalam proses realisasinya, BKPM berfungsi sebagai clearing house untuk memfasilitasi perusahaan-perusahaan yang mengalami kendala melalui fungsi koordinasi dengan para pemangku kepentingan.
Kepala BKPM juga menjelaskan tentang langkah pemerintah mempermudah proses pemberian insentif kepada investor melalui revisi PP 52/2011 tentang pemberian tax allowance.
Dalam ketentuan tersebut, prosedur pemberian tax allowance dipermudah melalui PTSP Pusat di BKPM dan ada kepastian waktu pemberiannya.
“Pemerintah berkomitmen untuk mempertahankan momentum iklim investasi yang kondusif," ungkap Franky.
Franky menambahkan pemerintah juga terus mengeksplorasi berbagai kemungkinan untuk mendorong partisipasi investor dalam pembangunan nasional, terutama di sektor infrastruktur dan industri manufaktur."BKPM siap dan dengan senang hati memfasilitasi para investor Asia- Afrika untuk merealisasikan investasi di Indonesia,” pungkas Franky. (Fajar Pratama)