TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak akan intervensi transaksi tukar saham (share swap) saham Mitratel antara PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dengan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG).
Menteri BUMN Rini Soemarno mengungkapkan share swap yang dilakukan Telkom, adalah murni aksi korporasi perusahaan BUMN. Rini menjelaskan proses keputusan share swap dari direksi ke komisaris tidak naik ke pemegang saham.
"Jadi kalau perusahaan publik, pemegang saham lakukan RUPS. Dalam hal ini prosesnya melalui dewan komisaris,” ujar Rini di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (29/4/2015).
Rini mendapat laporan hingga saat ini Dewan Komisaris tidak setuju dengan langkah yang dilakukan Telkom terhadap Mitratel sebagai anak usahanya dalam tukar saham dengan TBIG.“Saya dapat laporan bahwa dewan komisaris tak setuju hal itu," ungkap Rini.
Rini juga mengaku tidak tahu kerjasama apa yang telah dilakukan Telkom dengan TBIG. Rini pun menyarankan Telkom sebagai perusahaan BUMN dan perusahaan terbuka, harus memberikan informasi penuh kepada publik.
"Telkom harus mengikuti proses yang harus diikuti sebagai perusahaan publik, tapi juga perusahaan negara. Kalau sudah perusahaan publik, harus ikuti UU Perusahaan Terbuka dan Pasar Modal,” jelas Rini.