TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pembentukan SKK Migas menjadi BUMN khusus terus mendapat sorotan tajam. Kali ini, peringatan keras dilontarkan pengamat geopolitik dan ekonomi energi Hendrajit.
Menurutnya, rencana tersebut memunculkan tanda tanya besar karena BUMN khusus akan mendapat peran sebagai regulator sekaligus operator.
“Harus dibatalkan, karena hanya akan memberi ruang gerak yang lebih leluasa kepada mafia migas. Dengan adanya BUMN khusus, pemerintah seolah-olah memberi karpet merah kepada para mafia. Mereka akan menjadi sebuah imperium dalam memutuskan deal-deal migas,” tegas Hendrajit, yang juga Direktur Global Future Institute (GFI), Kamis (11/6/2015).
Dalam kacamata Hendrajit, pemberian peran ganda memang sangat ganjil dan patut dicurigai. Sebab, bagaimana mungkin sebuah badan yang notabene merupakan kepanjangan tangan pemerintah sebagai regulator, ternyata harus bermain pula sebagai operator.
Dalam kondisi seperti ini, BUMN Khusus tidak hanya berpotensi memunculkan conflict of interest, namun juga semakin membuka peluang selebar-lebarnya bagi para mafia. Inilah yang menurut Hendrajit harus diwaspadai.
Sebab, jika para mafia sudah bermain, maka potensi pelanggaran hukum yang terjadi tidak hanya taraf gratifikasi seperti yang disangkakan kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, namun dalam level lain yang lebih terstruktur dan nilainya bisa mencapai puluhan juta dolar AS.
“Di antaranya, dengan semakin membuka pintu bagi kontrak-kontrak asing dan menguatkan tirani swasta,” kata Hendrajit.
Begitupun Hendrajit tidak heran dengan rencana pembentukan BUMN Khusus, karena memang sesuai dengan keinginan Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) yang telah dibubarkan beberapa waktu lalu. Faisal Basri sebagai Ketua Tim RTKM, lanjut Hendrajit, selalu menyuarakan agar tata kelola dilakukan melalui satu pintu. Alasannya, agar lebih efektif dan lebih terkontrol.
“Faisal Basri tidak mengerti tentang migas. Dia tidak tahu bahwa dengan menjadikan SKK Migas sebagai BUMN Khusus, justru memperkuat UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang notabene merupakan biang kekisruhan tata kelola migas di Tanah Air,” kata Hendrajit.