TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lebih dari 40 ribu buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (SP RTMM) menandatangani petisi penolakan kenaikan target cukai rokok 2016 yang terlalu tinggi, yaitu sebesar Rp 140 triliun.
Hal ini disampaikan oleh HM Romli Ketua SP RTMM Kabupaten Pasuruan saat RDPU dengan Komisi XI DPR.
Petisi tersebut diserahkan oleh Romli kepada Wakil Ketua Komisi XI Jon Erizal di sela-sela RDPU, Rabu (7/10). Alasan petisi menurut Romli jelas, ia tidak ingin terjadi PHK massal akibat kenaikan cukai hasil tembakau.
"Kalau cukai terus naik, penjualan rokok makin susah, maka produksi akan berkurang dan pabrik otomatis mengurangi pekerjanya. Sekitar 40 ribu orang ini takut. Kalau kondisi terus begini mereka akan kehilangan pekerjaannya," katanya.
Pengiriman petisi dari 40 ribu buruh pabrik rokok ini merupakan salah satu bentuk kekhawatiran mereka atas PHK massal.
Buruh tersebut tak hanya dari Kabupaten Pasuruan saja, tapi juga dari beberapa wilayah di Jawa Timur.
"Di Pasuruan ini ada 9 pabrik rokok dan itu ada sekitar 15 ribu orang kehilangan pekerjaannya. Terakhir nanti itu 750 orang yang kehilangan pekerjaan," tambah Romli menyinggung kekhawatiran buruh.
Romli menambahkan, untuk saat ini mereka sudah tidak bekerja full.
"Dulu biasanya mereka bekerja dari pukul 06.00 hingga pukul 02.00, saat ini mereka hanya bekerja sampai pukul 22.00. Dengan sedikitnya jam kerja maka sedikit pula hasil mereka dan ini berpengaruh pada penghasilan mereka," tuturnya.
Wakil Ketua Komisi XI Jon Erizal berjanji akan menampung aspirasi asosiasi tersebut. "Masukan akan menjadi acuan. Kami melihat semuanya harus realistis," jelasnya.
Apalagi, target pertumbuhan ekonomi kemarin sudah diturunkan. Pemerintah mengusulkan 6,2 persen, dan sekarang diturunkan menjadi 5,3 persen. "Artinya harus melihat kondisi ekonomi saat ini untuk kenaikan cukai," utasnya.
Intinya kata Jon, DPR ingin target itu masuk akal dan bisa dicapai dengan baik.
"Industri tembakau pada perjalanannya tahun ini mendapat beban tambahan, ada tambahan jadi Rp 139,7 triliun, naik Rp 19,5 triliun. Ini langsung memukul industri ini," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani.
Menurut Hariyadi, kenaikan cukai rokok tersebut sudah di luar kewajaran. Industri rokok nasional dipastikan tidak akan mampu menanggung pungutan sebesar itu.
Hal senada dikemukakan oleh Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia Muhaimin Moefti mengaku keberatan dengan kenaikan cukai yang tinggi.
Menurut Moefti, penyesuaian itu harus dilihat dari target riil di tahun 2015. "Di tahun ini, sampai Agustus, target yang tercapai baru Rp 70 triliun sampai Rp 75 triliun. Bila dihitung sampai akhir tahun paling tidak pencapaian menjadi Rp 120 triliun,” jelasnya.
"Seperti telah kami sampaikan kepada Pemerintah dan Kementerian Keuangan RI dalam berbagai kesempatan, angka penerimaan cukai hasil tembakau 2016 yang realistis adalah sebesar Rp 129 triliun," katanya.
RDPU yang digelar selama hampir tiga jam tersebut turut dihadiri Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia, Kadin, Apindo, CHEPS, Gapprindo, dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia.