News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tidak Taat UU, Kementerian ESDM Tegur Freeport

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses flotasi atau pengapungan mineral tambang, seperti tembaga, emas, dan perak. Proses itu dilakukan untuk memperoleh konsentrat yang terdiri dari tembaga, emas, dan perak. Konsentrat itu kemudian dialirkan ke Pelabuhan Amamapare, dikeringkan, dan kemudian dikirim ke pabrik-pabrik pengecoran.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melayangkan surat teguran kepada PT Freeport Indonesia terkait amandemen Kontrak Karya yang tidak ingin dijalankan sepenuhnya.

Padahal pemerintah dan PT Freeport Indonesia telah melakukan kesepakatan mengenai renegosiasi naskah amandemen sejak Oktober 2014 sampai Maret 2015.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono memaparkan dari 20 pasal yang dibahas dalam amandemen kontrak, PT Freeport Indonesia baru setuju dua pasal saja.

"18 pasal sisanya belum disepakati Freeport seluruhnya dari tawaran pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan," ujar Bambang dalam surat teguran tersebut, Kamis (15/10/2015).

Bambang memaparkan Kementerian ESDM beritikad baik melakukan pembahasan kembali naskah amandemen kontrak karya pada tanggal 21 Agustus 2015.

Namun PT Freeport Indonesia kata Bambang berpendapat bahwa izin kontraknya tetap berlaku sampai 2021 dan perpanjangannya juga dalam bentuk KK.

"Pada tahun 2021 izin kontrak karya Freeport harus diperpanjang walaupun dalam bentuk izin tetapi dokumen amandemen kontrak karya Freeport tetap menjadi satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan," tegas Bambang.

Bambang juga mengatakan PT Freeport Indonesia tidak akan menuruti UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara tidak berlaku untuk Kontrak Karya PT Freeport Indonesia.
Alasannya Kontrak Karya Freeport Indonesia disusun dan disetujui berdasarkan UU no.11 tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan Umum dan bersifat stabil.

Bambang mengatakan, PT Freeport Indonesia tidak beritikad baik dan bermaksud tidak akan menyelesaikan Amandemen KK. PT Freeport tidak taat terhadap UU no.4 tahun 2009 Pasal 169 huruf (b).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini