TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengizinkan tiga broker yang terkait pelanggaran transaksi saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) untuk melakukan perdagangan di Bursa.
Direktur BEI Hamdi Hassyarbaini mengatakan, terhitung mulai sesi pertama perdagangan 12 November 2015 PT Danareksa Sekuritas, PT Reliance Securities dan PT Millenium Danatama Sekuritas diperkenankan kembali untuk melakukan aktivitas perdagangan di Bursa.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa, perusahaan telah melakukan perbaikan terhadap hal-hal yang menjadi dasar pengenaan sanksi larangan sementara untuk melakukan aktivitas perdagangan di Bursa," ujar Hamdi, Jakarta, Rabu (12/11/2015).
Kemarin, BEI melakukan suspensi aktivitas perdagangan ketiga broker tersebut di Bursa, akibat terbukti melakukan kelalaian terhadap transaksi saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP).
Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan, pada prinsipnya ada beberapa pasal yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dimana ketiga broker tersebut tidak menjalankan prosedur pengendalian internal yang memadai atas kegiatan operasional perusahaan pada periode penelaahan.
"Ada kelalaian internal maupun perbuatan yang merusak citra pasar modal, semua akan dicabut atas kelalaian tersebut setelah diperbaiki. Buat saya hari ini paling sedang, kaya menghukum anak saya paling tua dan pinter, Danareksa paling tua," tutur Tito.
Menurut Tito, dalam transaksi saham SIAP terdapat indikasi gagal bayar sekitar Rp 300 miliar sampai Rp 400 miliar, namun setiap broker memiliki nilai yang berbeda-beda.
"SIAP sudah kami suspensi (bekukan), perputaran transaksi itu Rp 300 miliar sampai Rp 400 miliar, tapi masih ada broker memenuhi kewajibannya," tutur Tito.
Dalam pengumuman Nomor Peng-0061/BEI.ANG/11/2015 jajaran BEI memberikan larangan sementara bagi semua investor untuk melakukan aktivitas perdagangan di Bursa efek terkait transaksi efek SIAP.
Alasannya karena ketiganya melanggar tiga hal, yaitu tidak melakukan manajemen risiko secara andal, tidak melakukan pemantauan terhadap aktivitas perdagangan efek yang dilakukan untuk kepentingan nasabah, dan tidak menjalankan prinsip nasabah (KYC) dengan baik.
Direktur Millenium Danatama Sekuritas Justin Peranginangin mengatakan, secara tegas kami membantah melakukan gagal bayar saham seperti yang diberitakan kemarin, sebab setiap melakukan transaksi penjualan saham di pasar negosiasi sesuai dengan instruksi nasabah.
"Jadi tidak mungkin terjadi gagal bayar karena perusahaan kami melakukan transaksi jual. Adapun berbagai ketentuan administrasi yang berkaitan dengan bursa, kami berjanji akan terus melakukan perbaikan-perbaikan," tuturnya.