Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sylke Febrina Laucereno
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tiga broker yang terindikasi melakukan kelalaian terhadap transaksi saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP).
“Pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah mengoordinasikan dengan OJK, jadi OJK sekarang akan melakukan pemeriksaan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Nurhaida, Kamis (12/11/2015).
Dia mengatakan, OJK akan memeriksa apakah kelalaian ini termasuk ke dalam pelanggaran administratif perusahaan atau perorangan. Menurut dia, juga akan memeriksa apakah ini akan masuk ke dalam pidana pasar modal.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan dari transaksi saham tiga broker tersebut, OJK akan memberikan sanksi secara tertulis jika yang terbukti bersalah adalah perorangan dan sanksi pidana penjara.
“Semua sanksi tergantung dari berat atau ringannya pelanggaran,” ujarnya.
Sebelumnya BEI menghentikan aktivitas tiga broker yakni PT Danareksa Sekuritas, PT Reliance Securities dan PT Millenium Danatama Sekuritas untuk perdagangan di Bursa Efek karena terbukti melakukan kelalaian terhadap transaksi saham SIAP.