News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kenaikan Cukai SKT Belum Lindungi Tenaga Kerja

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Risiko PHK masih menghantui tenaga kerja industri rokok. Dengan kenaikan tarif cukai SKT golongan 1 lebih dari 11 persen, dipastikan industri akan kewalahan.

Sudarto Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP RTMM (Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman) mengatakan, saat ini anggota FSP RTMM banyak bekerja di industri SKT golongan 1 dan 2. "Jumlahnya ratusan ribu orang," katanya, Kamis (12/11/2015).

Kenaikan ini dipastikan akan membebani industri dan pada akhirnya akan ada PHK besar-besaran. Sudarto mengingatkan, pada kenaikan rata-rata 7 sampai 9 persen saja, terjadi pemutusan hubungan kerja puluhan ribu orang dalam kurun waktu 5 tahun. "Apalagi kanaikannya sebesar 11,4 persen," lanjutnya.

Sudarto menggambarkan, industri SKT golongan 1 mempunyai tenaga kerja hampir 140 ribu jiwa. Dengan adanya kenaikan harga per batang rokok tentu akan mempengaruhi produksi. Akibatnya tenaga kerja pun akan dikurangi.

Menurut Sudarto, pemerintah belum benar-benar serius melindungi tenaga kerja industri rokok. Ia setuju SKT golongan 3 tidak diberlakukan kenaikan, tapi SKT golongan 1 dan 2 harus mendapatkan perlindungan yang setara dengan golongan 3. "Yang banyak tenaga kerjanya justru golongan 1," lengkapnya.

Sebelumnya Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun juga menyatakan ketidakpuasannya atas tarif cukai rokok tahun 2016.

“Saya tidak puas terhadap cukai segmen SKT golongan 1 karena dalam proses kerjanya banyak melibatkan koperasi masyarakat sebagai penerima pekerjaan linting rokok yang melibatkan banyak tenaga kerja,” ujarnya di Gedung DPR.(Yudho Winarto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini