TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berdiskusi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atas keterlibatan PT Danareksa Sekuritas terkait pelanggaran saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP).
"Secara formal belum, misalnya mengirimkan surat, tetapi secara informal kami sudah bicara," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida, Jakarta, Selasa (17/11/2015).
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait kasus saham SIAP, kata Nurhaida, pada saat ini masih menunggu hasil laporan final dari Bursa Efek Indonesia yang diperkirakan akan selesai pada pekan ini.
"Kami lakukan pemeriksaan itu berdasarkan pelanggaran yang ada, Bursa telah memberikan sanksi, kemudian akan ditindaklanjuti lagi oleh OJK untuk melihat lebih jauh," tutur Nurhaida.
Sebelumnya Kementerian BUMN meminta OJK memeriksa lebih dulu Danareksa Sekuritas, sebelum ditangani Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Diharapkan, pemeriksaan dilakukan setelah dua hari Kementerian BUMN melayangkan surat ke BPKP yang berisi permohonan audit Investigasi Danareksa.
Pada 11 November 2015, BEI memberikan sanksi dengan melakukan suspensi aktivitas perdagangan PT Danareksa Sekuritas, PT Reliance Securities dan PT Millenium Danatama Sekuritas karena terbukti melakukan kelalaian terhadap transaksi saham SIAP.
Namun, pada hari berikutnya ketiga sekuritas tersebut dizinkan kembali melakukan aktivitas perdagangan di Bursa, karena ketiga perusahaan tersebut telah melakukan perbaikan terhadap hal-hal yang menjadi dasar pengenaan sanksi.