TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, hingga hari ini belum menerima laporan final dari otoritas bursa mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP).
"Jadi kami akan lihat dari hasil laporan itu apakah indikasi pelanggaran pidananya kuat, ada bukti-bukti. Nah kalau ada, bisa dilakukan proses penyidikan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/11/2015).
Nurhaida berharap, otoritas bursa bisa segera menyerahkan laporan finalnya pada pekan ini juga.
Dia menambahkan, apabila dari laporan tersebut ditemukan indikasi pelanggaran dilakukan oleh perseorangan, maka OJK akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang bersangkutan.
"Diperiksa orangnya untuk dilihat pelanggarannya apa dan sanksi yang sesuai apa," ucap Nurhaida.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menghentikan sementara perdagangan tiga broker terkait kasus SIAP. Mereka adalah PT Danareksa Sekuritas, PT Reliance Securities, dan PT Millenium Danatama Sekuritas.(Estu Suryowati)