News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Saham SIAP, OJK Dinilai Kecolongan

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia perlu memperketat pengawasan dalam perdagangan saham di pasar modal.

Hal tersebut wajib dilakukan agar ke depan tidak kembali terjadi pelanggaran transaksi saham seperti PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP).

"Kasus SIAP, OJK kecolongan kalau saya bilang, makanya ke depannya mesti lebih ketat lagi dan hal-hal tersebut bisa dicegah sejak dini," kata Analis Panin Sekuritas Purwoko Santono, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dalam pengawasan perdagangan, kata Purwoko, OJK memiliki sistem yang dapat memonitor jika terjadi transaksi saham di luar kebiasaan, sehingga dalam memantau tidaklah sulit karena ruang lingkupnya sedikit.

"Pasar modal kita tidak sebesar Bursa Singapura ataupun Bursa Amerika, pemainnya juga kan itu-itu, sehingga mudah mengawasinya," ucap Purwoko.

Sementara mengenai sanksi terkait pelanggaran transaksi saham SIAP, Ia menilai tindakan penghentian sementara aktivitas perdagangan bagi sekuritas yang terbukti bersalah sudah tepat.

"Suspensi itu berat bagi sekuritas, karena kan perusahaan jasa, selain tidak dapat untung dan suspensi juga berefek sosial, nantinya orang tidak dapat percaya lagi dengan sekuritas itu," tuturnya.

Ketua Asosiasi Analis Efek Indonesia Hariyajid Ramelan mengatakan, persoalan gadai saham atau repo sebenarnya pernah terjadi sebelum-sebelumnya, sehingga diperlukan tindakan yang berbeda dari OJK sebagai lembaga pengawas.

"Jangan sampai terjadi lagi soal saham SIAP, paling tidak ini memberikan efek jera kepada para pelaku yang melakukan pelanggaran transaksi saham SIAP," tutur Hariyajid. ‎‎

Menurut Hariyajid, sanksi untuk pelanggar dapat saja berupa denda, suspensi aktivitas perdagangan di Bursa, hingga memidanakan pelakunya.

Namun, Ia tidak dapat mengatakan hukuman apa yang pantas dalam soal saham SIAP karena masih dalam proses penyelidikan.

"‎Semua ini tergantung hasil temua nanti dan semua wewenang ada di OJK. Di suspen itu kalau lama dapat memberikan efek yang luar biasa, karena mereka tidak dapat keuntungan," ujar dia.

Pada 11 November 2015, BEI memberikan sanksi dengan melakukan suspensi aktivitas perdagangan PT Danareksa Sekuritas, PT Reliance Securities dan PT Millenium Danatama Sekuritas karena terbukti melakukan kelalaian terhadap transaksi saham SIAP.

Namun, pada hari berikutnya ketiga sekuritas tersebut dizinkan kembali melakukan aktivitas perdagangan di Bursa, karena ketiga perusahaan tersebut telah melakukan perbaikan terhadap hal-hal yang menjadi dasar pengenaan sanksi.

Hingga saat ini, Bursa Efek Indonesia masih melakukan pemeriksaan beberapa pihak yang terkait kasus tersebut dan ditargetkan akan selesai pada pekan ini, yang kemudian akan dilanjuti penyelidikan lebih lanjut oleh OJK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini