TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom Ichsanuddin Noorsy mengkritisi kebijakan pemerintah yang memungut biaya setiap liter penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium sebesar Rp200 dan Solar sebesar Rp300 dari masyarakat.
Ichsan mengatakan, pemerintah seharusnya tidak memungut biaya tersebut dari konsumen, dalam hal ini masyarakat.
"Basis Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 itu sesungguhnya tidak bisa dibebankan kepada masyarakat," ujar Ichsan di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (24/12/2015).
Ichsan mengatakan, seharusnya pemerintah membebankan biaya untuk ketahanan energi tersebut dari para kontraktor yang melakukan eksploitasi terhadap sumber daya alam fosil.
"Karena yangg lakukan depresiasi adalah kontraktor," kata Ichsan.
Karena itu, lanjut Ichsan, kebijakan pemerintah tersebut berpotensi dapat digugat oleh masyarakat karena tidak sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur.
"Kemudian membuka peluang untuk digugat," tutur Ichsan.