TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Syarkawi Rauf mencium adanya praktik kartel pada produsen ban kendaraan bermotor dalam negeri.
"Ada tindakan yang dilakukan pengusaha secara sendiri itu jadinya kartel," ujar Syarkawi usai diskusi yang digelar Smart FM bersama Populi Center di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (6/2/2016).
Syarkawi mengungkapkan pihaknya sudah memeriksa sebanyak enam perusahaan ban kendaraan bermotor dalam negeri terkait praktik tersebut.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, KPPU menemukan penyebabnya yaitu tindakan yang dilakukan perusahaan ban yang mengantisipasi masuknya ban ilegal yang sebagian dari Tiongkok.
"Iya kemarin kami periksa enam perusahaan ban, setelah kami dalami salah satu penyebab adanya tindakan yang dilakuakn perusahaan ban untuk mengantisipasi ban-ban ilegal yang sebagian dari Cina dan negara lain," kata Syarkawi.
Rugikan konsumen
Berdasar catatan Tribun, dugaan praktik kartel ban pernah terjadi di Indonesia. KPPU melalui Majelis Komisi yang dipimpin Kamser Lumbanradja pernah memutus bersalah enam produsen ban dalam negeri karena melakukan praktik kartel.
KPPU membuktikan adanya kesepakatan menahan produksi dan pengaturan harga jual ban ke konsumen diantara keenam produsen ban tersebut.
KPPU menghukum keenam produsen dengan denda sebesar Rp 25 miliar.
Keenam produsen tersebut adalah PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal Tbk, PT Goodyear Indonesia Tbk, PT Elang Perdana Tyre Industry, dan PT Industri Karet Deli.
Keenam produsen ban merupakan anggota Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) melakukan praktik kartel penetapan harga produk ban.
Praktik kartel pengaturan harga jual tersebut terjadi mereka berlalukan pada ban ukuran ring 13, ring 14, ring 15, dan ring 16 dan mereka lakukan selama periode 2009 sampai 2012.