TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuding Kementerian Ketenagakerjaan melakukan kebohongan publik dengan menyatakan bahwa data Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 1.347 orang.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, berdasarkan data KSPI sudah puluhan ribu pekerja di PHK karena menurunnya daya beli rakyat yang disebabkan oleh politik upah murah lewat Peraturan Pemerintah 78/2015.
"Pemerintah tidak responsif dan tidak mau turun kelapangan melihat fakta yang ada," ujar Said, Jakarta, Senin (15/2/2016).
Telah terjadinya PHK di berbagai perusahaan, Said meminta kepemerintah untuk bertindak cepat menghentikan PHK, mencabut PP 78/2015 dan menaikkan upah 2016 sebesar Rp 3,7 juta dengan mengganti komponen KHL menjadi 84 item.
"Hingga kini pihak pemerintah belum berani umumkan ribuan PHK buruh ini karena takut dianggap gagal dan ketidakmampuan pemerintah meningkatkan daya beli," ujar Said.