TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengelolaan Blok Masela masih belum diputuskan oleh pemerintah. Hal ini masih jadi perdebatan antara pengembangan di laut (offshore) memakai kapal atau di darat menggunakan pipa (onshore)
Anggota DPR RI Komisi VII Inas N Zubir memaparkan Plant of Development (POD) sumur gas blok Masela sudah disetujui tahun 2010. Pada saat itu Menteri ESDM kata Inas sudah memilih skema Floating Liquefied Natural Gas (Off shore).
Inas menilai memang sebaiknya Lapangan Gas yang ada di Maluku harus diputuskan melalui Kementerian teknis yakni Energi dan Sumber Daya Mineral. Karena menurut Inas mereka sudah lebih paham baik dari pengkajian sampai pengelolaan.
"Ini memang kewenangan-nya sebagai Menteri yang memimpin kementrian teknis di migas untuk memutuskan itu," ujar Inas di Jakarta, Rabu (2/3/2016).
Inas memaparkan di 2014 ditemukan cadangan baru yang cukup besar di Blok Masela, dari 6.7 TCF menjadi 11.9 TCF. Hal itu yang membuat pemerintah melakukan kajian.
Inas menjelaskan sebaiknya tidak perlu banyak pihak yang melakukan penelitian di Blok Masela. Karena hal itu untuk mempercepat kajian dan pelaksanaan eksplorasi gas di laut Maluku tersebut.
"Oleh karena itu diperlukan revisi POD dari Menteri ESDM," kata Inas.
Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Sumber Daya telah lebih dulu mengklaim Blok Masela akan dikelola memakai pipa di darat. Namun hal itu dibantah langsung oleh Presiden Joko Widodo.