News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Saham Sekawan Intipratama Masuk ke Tahap Penyidikan

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PANTAU PERGERAKAN SAHAM - Petugas Sekuritas sedang memantau pergerakan saham di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemeriksaan kasus dugaan transaksi semu saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) memasuki babak baru. Setelah merampungkan penyelidikan, OJK meningkatkan status pemeriksaan SIAP menjadi proses penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan sebelumnya, OJK menemukan adanya dugaan tindak pidana pasar modal yang dilakukan oleh SIAP.

Nurhaida, Kepala Pengawasan Pasar Modal OJK mengatakan, pemeriksaan SIAP sudah selesai dan pihaknya menemukan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti. Ini alasan regulator pasar keuangan tersebut meningkatkan status kasus SIAP ke level penyidikan.

Sesuai dengan Undang-undang, OJK diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan bila ada indikasi tindakan pidana pasar modal.

"Sudah dialihkan (status) sebenarnya, dari pemeriksaan ke penyidikan. Tapi bagaimana detil penyidikan itu tentu sesuai aturan kami tidak bisa ungkap dulu sampai kasusnya selesai," ujarnya di Jakarta, Senin (14/3).

Sebelumnya, dalam pemeriksaan SIAP, pihaknya mengaku sudah memeriksa seluruh pihak yang terlibat transaksi semu. Menilik pada proses pemeriksaan tersebut, OJK juga akan melanjutkan penyidikan terhadap beberapa pihak sebelum perkara ini diputus. Nurhaida bilang, jika terbukti bersalah akan ada sanski yang akan dikenakan ke SIAP dan beberapa pihak yang terlibat.

"Yang diperiksa semua pihak dan sedang berjalan, itu sedang dalam proses, tapi sekarang sudah masuk ke tahap penyidikan. Setelah penyidikan ya akan diputus, apa keputusannya? tentu kalau terbukti akan ada sanksi dan lain-lain," lanjutnya.

Saat ini, dirinya belum bisa memastikan kapan perkara ini akan selesai, karena masih terbuka kemungkinan kasus akan berkembang dan melibatkan pihak-pihak lain. Lain dari itu, OJK juga harus berhati-hati dalam proses penyidikan yang melibatkan emiten, broker dan investor tersebut.

"Penyidikan dimanapun tidak ditargetkan (waktunya), karena bisa saja berkembang. Pihak yang disidik mungkin juga bisa bertambah," tutupnya.( Andy Dwijayanto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini