Sementara produk minyak nabati lainnya, seperti bunga matahari, kedelai, dan jagung tidak dikenakan pajak tambahan.
Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Sawit Bayu Krisnamurthi sebelumnya menyatakan, penurunan nilai pajak tambahan itu tidak menyurutkan rencana pemerintah untuk menolak. "Indonesia tetap keberatan dan terus melobi," kata Bayu, pekan lalu (18/3).
Direktur Eksekutif Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Fadhil Hasan mengakui bahwa pemerintah belum bisa menggugat ke WTO selama aturan soal penerapan pajak progresif CPO Prancis ini belum terbit. "Di Prancis sendiri, pembahasannya kan belum selesai," ujar Fadhil, Selasa (22/3).
Fadhil pun enggan berkomentar apakah sebaiknya gugatan dilanjutkan atau tidak, mengingat Prancis sudah melunak dan menurunkan besaran pajak tambahan. Menurutnya, langkah Indonesia tergantung keputusan final pemerintah Prancis.
Sekadar catatan, parlemen Prancis sepakat menurunkan pajak tambahan terhadap CPO dan produk turunannya dan memberlakukannya bertahap. Kebijakan terbaru, pajak tambahan sebesar € 30 per ton atau US$ 30 pada tahun 2017 dan naik sebesar € 20 setiap tahun hingga mencapai € 90 pada tahun 2020.
Nilai tersebut lebih rendah dibandingkan rencana semula sebesar € 300 per ton. Pajak tambahan ini jadi tambahan pajak yang berlaku saat ini sebesar € 104 per ton.
Reporter: Adisti Dini Indreswari/Noverius Laoli