News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kenakan Pajak Impor CPO Asal Indonesia, Kemendag RI Akan Gugat Prancis ke WTO

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja mengawasi pemrosesan tandan buah segar (tbs) kelapa sawit di Pabrik Buatan I milik Asian Agri di Kabupaten Siak, Riau, Rabu (17/4/2013). Pabrik ini mampu memproses 60 ton tbs kelapa sawit per jamnya. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES

Sementara produk minyak nabati lainnya, seperti bunga matahari, kedelai, dan jagung tidak dikenakan pajak tambahan.

Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Sawit Bayu Krisnamurthi sebelumnya menyatakan, penurunan nilai pajak tambahan itu tidak menyurutkan rencana pemerintah untuk menolak. "Indonesia tetap keberatan dan terus melobi," kata Bayu, pekan lalu (18/3).

Direktur Eksekutif Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Fadhil Hasan mengakui bahwa pemerintah belum bisa menggugat ke WTO selama aturan soal penerapan pajak progresif CPO Prancis ini belum terbit. "Di Prancis sendiri, pembahasannya kan belum selesai," ujar Fadhil, Selasa (22/3).

Fadhil pun enggan berkomentar apakah sebaiknya gugatan dilanjutkan atau tidak, mengingat Prancis sudah melunak dan menurunkan besaran pajak tambahan. Menurutnya, langkah Indonesia tergantung keputusan final pemerintah Prancis.

Sekadar catatan, parlemen Prancis sepakat menurunkan pajak tambahan terhadap CPO dan produk turunannya dan memberlakukannya bertahap. Kebijakan terbaru, pajak tambahan sebesar € 30 per ton atau US$ 30 pada tahun 2017 dan naik sebesar € 20 setiap tahun hingga mencapai € 90 pada tahun 2020.

Nilai tersebut lebih rendah dibandingkan rencana semula sebesar € 300 per ton. Pajak tambahan ini jadi tambahan pajak yang berlaku saat ini sebesar € 104 per ton.

Reporter: Adisti Dini Indreswari/Noverius Laoli

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini