News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kenakan Pajak Impor CPO Asal Indonesia, Kemendag RI Akan Gugat Prancis ke WTO

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja mengawasi pemrosesan tandan buah segar (tbs) kelapa sawit di Pabrik Buatan I milik Asian Agri di Kabupaten Siak, Riau, Rabu (17/4/2013). Pabrik ini mampu memproses 60 ton tbs kelapa sawit per jamnya. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Prancis memang menunjukkan sikap melunak terkait kebijakannya mengenakan pajak tambahan sepihak atas produk minyak sawit atau crude palm oil (CPO) yang diimpornya dari Indonesia.

Namun, Indonesia tetap menggugat kebijakan Prancis yang merugikan industri CPO dalam negeri tersebut ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Musdhalifah Machmud, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, Prancis telah mengabaikan segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia gencar melobi parlemen Prancis agar batal menerapkan pajak progresif ekspor CPO. "Sepengetahuan saya, tahap lanjut ke WTO dilakukan setelah tidak tembus upaya negosiasinya," ungkap Musdhalifah, Selasa (22/3).

Ia mengatakan, yang memiliki kewenangan mengajukan gugatan ke WTO adalah Kementerian Perdagangan (Kemdag). Oleh karena itu, Kemdag yang akan memutuskan jadi tidaknya pengajuan gugatan ke WTO.

"Sejauh ini kami belum membahas lagi mengenai hal tersebut," imbuh Musdhalifah.

Direktur Jenderal (Dirjen)  Kerjasama Perdagangan Internasional Kemdag Iman Pambagyo menandaskan bahwa Kemdag siap menggugat  keputusan Prancis ke WTO.

Pertimbangannya, keputusan  Prancis yang mengenakan pajak tambahan bagi CPO dan produk turunannya tergolong diskriminatif.

Siapkan diri

Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan gugatan tersebut. Indonesia akan menyeret Prancis ke WTO begitu beleid pajak progresif CPO Prancis terbit pada Juni  mendatang.

Sebab, gugatan hanya bisa dilayangkan ke WTO setelah Prancis merilis peraturan pajak tersebut.

Sejauh ini, Iman menyatakan, Kemdag tengah mengamati secara intensif perkembangan penerapan pajak progresif CPO Prancis. Kemdag menemukan banyak hal yang belum jelas terkait bagaimana Prancis akan memberlakukan pajak itu.

"Namun kami tetap berpendapat, penerapan pajak itu melanggar national treatment dan non discrimination," tuturnya.

Pemerintah juga melihat pajak tambahan itu tergolong diskriminatif lantaran hanya berlaku terhadap produk CPO dan turunannya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini