News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Produk Investasi Syariah Potensial Gaet Investor Baru di Pasar Modal

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ PT Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini agresif memperkenalkan berbagai produk investasi syariah di pasar modal karena masih ada sebagian kalangan yang menilai berinvestasi di pasar modal merupakan hal yang haram dilakukan karena bertentangan dengan ajaran agama.

Salah satu cara BEI bersama regulator pasar modal lainnya dalam meyakinkan masyarakat agar tidak perlu ragu mengenai kehalalan investasi di pasar modal yaitu menggelar Festival Pasar Syariah yang berlangsung selama empat hari sejak 30 Maret sampai 2 April 2016.

‎Direktur Pengembangan BEI Nicky Hogan mengatakan, pameran ini dihadiri seluruh komonitas pasar modal syariah, baik perusahaan tercatat penerbit saham syariah dan sukuk, manajer investasi, perusahaan efek, bank rekening dana nasabah sampai kepada portal investasi.

"Target kami 6 ribu pengunjung menghadiri Festival Pasar Modal Syariah yang berlangsung selama empat hari," ujar Nicky.

Melalui berbagai serangkaian pengenalan dan edukasi terkait pasar modal syariah, Nicky berharap pada tahun ini jumlah investor syariah bertambah 5.000 orang, atau naik 100 persen dari pencapaian sepanjang 2015 sebanyak 4.908 investor syariah.

‎"Produk investasi syariah sendiri terus mengalami pertumbuhan, dengan jumlah saham syariah sebanyak 318 saham atau 61 persen dari total kapitalisasi pasar saham Indonesia," ucap Nicky.

Pengamat pasar modal Budi Himat melihat sosialisasi dan edukasi pasar modal syariah kepada masyarakat yang mayoritas muslim perlu ditingkatkan dan diperluas kembali ke seluruh lapisan.

"Masyarakat masih ada yang bertanya halal-haram mengenai investasi di pasar modal syariah, padahal sudah jelas labelnya syariah," ujar Budi.

‎Budi yang juga merupakan Chief Economist and Director for Investor Relation Bahana TCW Investment Management menuturkan, pasar modal syariah sudah mendapatkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Beberapa fatwa yang sudah diterbitkan oleh DSN-MUI, di antaranya Fatwa Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.

Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/ IV/2011 tentang Pelaksanaan Investasi Reksadana Syariah, Fatwa Nomor 80/DSN-MUI/III/ 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Equitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

‎"Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dengan hukumnya (pasar modal syariah)," ucap Budi.

‎Ia menganalogikan berinvestasi di pasar modal syariah seperti bercocok tanam, sebab dana yang dimasukan ke instrumen investasi syariah dapat bertambah selayaknya menaman tanaman yang pastinya bertumbuh.

‎"Nabi Yusuf menyarankan untuk menanam, itu juga yang saya ibaratkan dalam berinvestasi, kita dapat memetik hasilnya nanti dan tidak rakus dalam mengambil keuntungan," tutur Budi.

Dalam menciptakan Sumber Daya Manusiah (SDM) yang memiliki kemampuan dalam bidang pasar modal syariah, ‎ PT Indonesian Capital Market Electronic Libary (Icamel) menggandeng Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Direktur Icamel Yulianto Aji Sadono mengatakan, kerjasama ini nantinya akan menyelenggarakan pendidikan Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) untuk mengisi kekurangan jumlah profesional yang memiliki kompetisi di bidang syariah pasar modal.

‎Menurutnya, selama ini pelaksanaan pemberian nasihat, pengawasan prinsip syariah pasar modal dalam kegiatan usaha perusahaan, serta pemberian opini mengenai kesesuaian terhadap prinsip syariah atas instrument syariah pasar modal dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) atau Tim Ahli Syariah (TAS).

"Kami targetkan dapat ciptakan sebanyak mungkin ahli syariah pasar modal," kata Yulianto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini