TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tidak mempermasalahkan Uber meluncurkan aplikasi UberMotor. Pasalnya Jonan sejak menjabat sebagai Menteri Perhubungan, tidak pernah menganggap kendaraan roda dua adalah angkutan umum.
"Angkutan umum itu untuk kendaraan roda empat atau lebih. (UberMotor) tidak ada masalah," ujar Jonan di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Jonan menjelaskan sejak dulu pemerintah membuat aturan berlandaskan UU. Di dalam UU lalu lintas, angkutan jalan, Jonan menegaskan tidak ada kendaraan bermotor roda dua sebagai transportasi publik.
"Nggak bisa aturannya, dasarnya apa," kata Jonan.
Jonan menyebutkan di periode pemerintahan yang sebelum-sebelumnya, pernah ada Keputusan Presiden bersifat independen. Namun sekarang tidak ada aturan yang mendasari angkutan umum beroda dua.
"Zaman dulu ada Kepres independen, sekarang sudah nggak ada," kata Jonan.
Hingga saat ini, Jonan pun tidak akan mempermasalahkan kembali operasinya angkutan roda dua di kota-kota besar. Walaupun terjadi kecelakaan, Jonan tidak akan mengacu kepada aturan yang ada.
"Kecelakaan aturannya biasa aja. Tidak ada masalah," papar Jonan.