TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Yayasan Danamon Peduli melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam rangka proses penerapan SNI 8152:2015 tentang Pasar Rakyat, di sela diskusi terbatas bertajuk 'Meningkatkan Perlindungan Hak Konsumen melalui SNI 8152:2015 Pasar Rakyat' di Menara Bank Danamon, Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Tujuan perjanjian kerjasama ini untuk meningkatkan pengelolaan pasar rakyat secara lebih profesional sekaligus bentuk dukungan pemerintah dan swasta mewujudkan pasar rakyat sebagai sarana perdagangan yang kompetitif dan mampu bersaing dengan pusat perbelanjaan modern.
“Kami menyambut baik adanya SNI 8152:2015 tentang Pasar Rakyat sebagai acuan standardisasi yang baku dan jelas dalam penyelenggaraan pasar rakyat," kata Restu Pratiwi, Ketua Umum Yayasan Danamon Peduli, dalam keterangan pers tertulisnya kepada Tribun, hari ini.
"Pasar rakyat yang ber-SNI secara langsung akan meningkatkan kemampuannya dalam memberikan pelayanan dan pemenuhan hak konsumen," imbuh Restu.
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari Seminar Nasional tentang Pasar Rakyat yang telah digelar pada Desember 2015 lalu di Jakarta .
Restu menjelaskan, SNI Pasar Rakyat menjadi pedoman dalam mengelola, membangun serta memberdayakan komunitas pasar rakyat.
"Dengan semangat memperingati Hari Konsumen Nasional, kami berkomitmen untuk terus menjadi mitra kerja pemerintah dalam upaya mewujudkan hal tersebut,” kata Restu Pratiwi.
Restu menjelaskan, Danamon Peduli telah menganggarkan dana sebesar Rp565.000.000 untuk mendukung dan memfasilitasi pembinaan penerapan SNI 8152:2015 di beberapa Pasar Sejahtera di Indonesia.
Program Pasar Sejahtera merupakan upaya menciptakan pasar yang sehat, hijau, bersih dan terawat.
“Perjanjian kerjasama Danamon Peduli dan BSN ini akan mensinergikan program dan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing pihak dalam bentuk pembinaan dan atau pendampingan penerapan SNI 8152:2015 untuk beberapa pasar dampingan Program Pasar Sejahtera,” lanjut Restu Pratiwi.