Sementara untuk memperbesar porsi deposito bukan pilihan cerdik.
Sebab, suku bunga bank telah turun dan berpotensi kembali turun. Kalaupun menambah porsi saham tidak dilakukan secara agresif karena kondisi pasar modal masih fluktuatif.
Boleh dibilang, SUN menjadi penyelamat saat bunga deposito turun. Namun, jika permintaan SUN yang tidak sebanding dengan suplai dikhawatirkan justru menambah masalah baru bagi perusahaan asuransi.
Sebab, OJK menetapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi batas minimum penempatan investasi pada SUN.
Kondisi ini tentu menyulitkan perusahaan asuransi untuk menargetkan yield yang lebih tinggi. Asabri bahkan memperkirakan tahun ini yield investasinya paling tinggi 10 persen atau sama dengan 2015.
Mengakali yield SUN yang rendah, asuransi berharap adanya insentif pajak yang dapat mengurangi beban biaya yang harus dikeluarkan.
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengatakan, OJK masih mengusahakan terlebih dahulu penerbitan SUN yang khusus dibuat berdasarkan karateristik investasi IKNB.
Reporter: Mona Tobing