News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Salah Turun Stasiun, Penumpang KRL Tak Kena Denda

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Posko Fare Adjustment

Laporan Wartawan Tribunnews.com,Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setiap penumpang Kereta Listrik yang turun tidak sesuai dengan pembayaran, akan dikenakan denda Rp 11 ribu.

Namun PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) sudah membuat solusi agar tidak ada lagi sanksi bagi penumpang.

Direktur Utama PT KCJ MN Fadhila mengatakan pihaknya sedang membuat posko Fare Adjustment.

Layanan yang diberikan adalah penambahan pembayaran jika penumpang kurang bayar, tempat aduan jika kehilangan barang, dan pengaduan lainnya.

"Jadi kalau penumpang salah turun stasiun, nggak akan kena denda lagi," ujar Fadhila di stasiun Jakarta Kota, Jakarta, Sabtu (30/4/2016).

Fadhila menjelaskan Fare Adjustment juga bisa untuk transaksi top up kartu Multitrip.

Sehingga tidak perlu mengantri di vending machine lagi yang sudah tersedia.

"Untuk kekurangan bayar, mesin ini juga untuk fungsikan top up Multi Trip," kata Fadhilah.

Tahun ini, PT KCJ akan menambah mesin Fare Adjustment sebanyak 50 sampai 100 unit.

Sedangkan stasiun yang diberikan tergantung kebutuhan, padatnya penumpang, dan yang sering kekurangan membayar.

"Kita lihat dari sisi lokasi. Stasiun mana yang kena penalti paling banyak," kata Fadhilah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini