News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ground Handling Lion Air Tak Ngaruh Buat Bisnis Angkasa Pura II

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesawat Boeing 747-400 Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan sanksi berupa pembekuan izin perusahaan jasa pelayanan penumpang dan barang (ground handling) yang melayani maskapai penerbangan Lion Air dan Air Asia.

Sanksi ini diberikan lantaran perusahaan jasa ground handling tersebut melakukan kesalahan mengantar penumpang penerbangan Internasional di terminal domestik.

Padahal seharusnya penumpang dibawa ke terminal Internasional untuk dilakukan clearance imigrasi.

Direktur Keuangan PT Angkasa Pura ll, Andra Y Agussalam mengatakan, pembekuan izin tersebut tidak berpengaruh pada kinerja perseroan.

"Tidak ada pengaruhnya ke AP II, karena itu kaitannya adalah layanan yang dilakukan airlines," ujar Andra kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/5/2016).

Secara rinci Andra menyebutkan, pendapatan AP II berasal dari garbarata fee, counter tiket, service cash dan lainnya.

Sehingga, meskipun ground handling dibekukan, hal tersebut tidak memberikan pengaruh yang signifikan ke kinerja AP II.

"Ground handling kan itu urusannya airlines, kita kan pendapatannya dari garbarata fee, counter tiket, service cash dan lainnya," sebut Andra.

Untuk tahun 2016 ini, AP II menargetkan pendapatan sebesar Rp 7,5 triliun.

Angka tersebut mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan pendapatan tahun sebelumnya sebesar Rp 5,6 triliun. 

Penulis: Iwan Supriyatna

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini