TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sehari sebelum Lion Air bertemu Komisi V DPR, Kementerian Perhubungan ternyata telah menunda pemberian saksi kepada maskapai penerbangan berlambang singa itu.
Lion Air diberi kesempatan satu bulan untuk memperbaiki pelayanan darat (ground handling) terkait kesalahan menurunkan penumpang rute internasional di terminal kedatangan domestik.
Direktur Umum Lion Air Edward Sirait mengaku telah menerima surat penundaan pemberian sanksi dari Kementerian Perhubungan.
Surat nomor AO.107/1/8/DRJU.DBU-2016 itu tertanggal 24 Mei 2016.
Dalam surat tersebut, pemerintah memberi waktu maskapai memperbaiki kinerjanya dalam waktu 30 hari ke depan.
"Kami diberi waktu hingga 30 hari ke depan terhitung sejak 24 Mei 2016 untuk melakukan beberapa perbaikan," ujar Edward, di Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Edward bersyukur Kementerian Perhubungan telah memberi kelonggaran dan kesempatan kepada maskapai Lion Air.
Edward berjanji maskapainya akan memperbaiki pelayanan sesuai jangka waktu yang diberikan.
"Kami berterima kasih dan mengapresiasi pemberian waktu untuk memperbaiki internal kami," kata Edward.
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan mengulang kesalahan serupa. Tujuannya agar Lion Air bisa meningkatkan kualitas pelayanan kepada semua penumpang.
"Kami memanfaatkan waktu tersebut untuk perbaikan agar kejadian serupa maupun lainnya tidak terulang kembali dan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," papar Edward.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Hemi Pamuraharjo juga menyatakan pihaknya juga memberi waktu 30 hari kepada Indonesia AirAsia.
Maskapai tersebut melakukan kesalahan serupa ketika menurunkan penumpang penerbangan internasional di terminal kedatangan domestik di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
"PT Lion Group dan Indonesia AirAsia diberi waktu 30 hari kalender untuk melakukan perbaikan sesuai rekomendasi tim investigasi," ujar Hemi, di Jakarta, Rabu.