TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menduga Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Grup di Depok, Jawa Barat, melakukan bisnis jasa keuangan ilegal.
‎Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan, Tongam Lumban Tobing mengatakan, Pandawa Mandiri hingga saat ini masih menjalankan kegiatan operasionalnya dengan menawarkan bunga kepada nasabah mencapai 10 persen per bulan.
"Ini kami sedang investigasi, bunga 10 persen per bulan itu tinggi dan Pandawa Mandiri itu melayani nasabah bukan hanya anggotanya saja, seharusnya kan koperasi itu hanya untuk anggota saja," tutur Tongam, Bogor, Sabtu (4/6/2016).
Koperasi yang melayani bukan anggotanya jelas melanggar aturan, dimana peraturan perundangan di Indonesia yakni UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian maka koperasi hanya melayani anggota.
Tongam mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati menyimpan atau menginvastasi uangnya kepada koperasi atau perusahaan yang menawarkan imbal hasil tinggi tanpa ada risiko, apalagi tidak memiliki izin dari OJK.
"Untuk anggotanya dan nilainya kami belum tahu jumlahnya, masih dalam proses investigasi," ucap Tongam.