TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap sebanyak enam kapal perikanan asing.
Kapal-kapal tersebut diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di wilayah pengelolaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Kapal Pengawas Perikanan kembali menangkap enam kapal perikanan asing yang melakukan 'illegal fishing' di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) pada tanggal 15 dan 16 Juni 2016," kata Plt. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Sjarief Widjaja, di Jakarta, Jumat (17/6/2016).
Dia memaparkan, keenam kapal tersebut terdiri atas empat kapal ikan asing berbendera Vietnam dan dua kapal ikan asing berbendera Filipina.
Selanjutnya Sjarief menjelaskan dua kapal berbendera Filipina ditangkap oleh Kapal Pengawas Hiu 007 di perairan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Laut Sulawesi pada tanggal 15 Juni 2016 sekitar pukul 16.40 WITA.
Kapal dengan nama KM FBca JUSTINE (4 GT, 8 ABK WNA Filipina) dan KM FBca SNATOP (5 GT, 8 ABK WNA Filipina) ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa izin.
Sedangkan untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, kedua kapal tersebut dikawal menuju dermaga Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara.
Sehari kemudian dua kapal pengawas KKP kembali berhasil menangkap empat kapal ikan asing berbendera Vietnam di perairan Laut Natuna, Kepulauan Riau pada tanggal 16 Juni 2016.
Tiga kapal atas nama BV 5286 TS (10 ABK WNA Vietnam), BV 5295 TS (3 ABK WNA Vietnam), dan BV 9316 TS (2 ABK WNA Vietnam), ditangkap oleh KP. Orca 001, lalu satu kapal BV 5352 TS (26 ABK WNA Vietnam) ditangkap oleh KP Hiu Macan 005.
Keempatnya ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari Pemerintah RI dan menggunakan alat tangkap terlarang trawl.
Kapal-kapal tersebut kemudian digiring ke Satuan Kerja PSDKP Natuna untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara ini kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
Dengan penangkapan 6 enam kapal tersebut menambah jumlah kapal perikanan ilegal yang berhasil ditangkap oleh armada Kapal Pengawas Perikanan selama 2016.
Sejak Januari sampai dengan saat ini, KKP setidaknya telah berhasil menangkap 73 kapal ikan pelaku illegal fishing.